Sidang Rizieq Shihab
Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas
Simpatisan Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina
Massa simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) - Simpatisan Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim.
Dalam perkara RS UMMI Bogor ini JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Wanita Mabuk hingga Teler Dipergoki Walikota Bima Arya, Tak Kuat Bangun: Masih Ada Saja yang Pesta
Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
"Kami mendoakan Majelis Hakim agar Allah SWT kuatkan dari segala bujuk rayu dan tekanan dari jin oligarki. Sehingga memutus dengan putusan seadil-adilnya," lanjut Maarif.