Sidang Rizieq Shihab
Simpatisan Rizieq Shihab Bakal Geruduk PN Jakarta Timur, Polisi Minta Tak Ada Pengerahan Massa
Polisi mempersilakan simpatisan Rizieq Shihab yang hendak mendatangi PN Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Polrestro Jakarta Timur mempersilakan simpatisan Rizieq Shihab yang hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya tidak melarang kedatangan simpatisan Rizieq selama tak menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19.
TONTON JUGA
"Silakan saja, selama Majelis Hakimnya menerima. Yang penting tidak ada pengerahan massa. Situasi pandemi," kata Erwin saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Hanya saja pengamanan di Pengadilan saat simpatisan Rizieq menyampaikan surat terbuka meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas di perkara RS UMMI Bogor tetap dilakukan.
Pengamanan ini dilakukan hingga sidang terakhir perkara tes swab RS UMMI Bogor beragenda putusan yang dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

"Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari Polsek dan Polres," ujarnya.
Sebelumnya, Slamet Maarif menuturkan akan ada perwakilan dari simpatisan yang datang menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di DKI Melonjak, Ini Cara Pencegahan Penularan yang Dilakukan MRT
Baca juga: PT Taspen Gelar Vaksinasi Gotong Royong, Sasarannya hingga 11 Ribu Orang
Baca juga: Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas
Slamet Maarif mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor.
Poin utama surat tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat.
Menurut Maarif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi.
"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr. Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," tutur Maarif.
Baca juga: Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas
Yakni Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ada utusan yang akan datang, ini mewakili warga masyarakat. Lagi diatur (waktu kedatangan dan jumlah perwakilan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," kata Maarif.
Menurut Maarif yang merupakan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 proses hukum yang dijalani ketiga terdakwa tidak adil karena merupakan bentuk kriminalisasi dan sarat politis.

Atas dasar itu simpatisan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada ketiga terdakwa di sidang putusan RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
"Bagi kami seseorang bila dipidana hanya menjelaskan karena kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.
Baca juga: PT Taspen Gelar Vaksinasi Gotong Royong, Sasarannya hingga 11 Ribu Orang
Baca juga: 3 Fakta Razia Tori Bar: Satpam Sempat Kecoh Petugas, Tak Kooperatif & Pintu Dikunci hampir 30 Menit
Baca juga: Wanita Mabuk hingga Teler Dipergoki Walikota Bima Arya, Tak Kuat Bangun: Masih Ada Saja yang Pesta
Pernyataan kondisi kesehatan dimaksud Maarif yakni keterangan ketiga terdakwa saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika di RS UMMI Bogor pada bulan November 2020 lalu.
Pernyataan sehat tersebut dianggap JPU sebagai pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR yang diuji di Labolatorium RSCM menyatakan Rizieq terkonfirmasi Covid-19.
Dalam sidang ketiga terdakwa membantah pernyataan mereka merupakan pemberitahuan bohong karena saat pernyataan dibuat hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar.
TONTON JUGA
Lalu bahwa pernyataan mereka bertujuan meredam kabar hoaks saat Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor yang menyebut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sekarat dan meninggal karena Covid-19.
"Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tutur Maarif.
Dalam perkara RS UMMI Bogor ini JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Wanita Mabuk hingga Teler Dipergoki Walikota Bima Arya, Tak Kuat Bangun: Masih Ada Saja yang Pesta
Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
"Kami mendoakan Majelis Hakim agar Allah SWT kuatkan dari segala bujuk rayu dan tekanan dari jin oligarki. Sehingga memutus dengan putusan seadil-adilnya," lanjut Maarif.
Menurut mereka tuntutan JPU agar Rizieq divonis enam tahun penjara, lalu Hanif dan dr. Andi Tatat divonis dua tahun penjara di kasus tes swab RS UMMI Bogor tidak berdasar sehingga meminta vonis bebas.
Maarif menyebut surat terbuka untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan mewakili Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang diketuainya, melainkan warga secara umum.
"Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," lanjut dia.