Cerita Kriminal
Beringas Beraksi di Banyak Lokasi, Aksi Eks Napi DPO 3 Polres ini Ciut Sembunyi di Rumah Tante
Begitu beringas sewaktu beraksi di banyak lokasi, aksi mantan napi asimilasi ini ciut hingga harus sembunyi di rumah tantenya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
"Kita perlu waktu untuk bekerja sama tentang kegiatan jual beli ini, memang ini akan kita tindak lanjuti kemudian," lanjutnya.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tembaki Sopir Pribadi
Dua bulan lalu, tanpa beban, remaja 24 tahun itu memaksa masuk gerbang besi setinggi dua meter rumah Susanti Teng di Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Semua enggak usah panik, semua tenang. Kedatangan saya mau merampok," ucap Ganay.
Susanti Teng dan Sofyan, sopir pribadinya, yang sempat mengobrol 15 menit, terheran-heran dengan tamu asing di depan mereka.

Dalam hati Sofyan bengong, bertanya-tanya siapa gerangan pria berperawakan tinggi dan rambut ikal tersebut.
Di rumah dua lantai majikan Sofyan Minggu (18/4/2021) sekira pukul 09.00 WIB itu, hanya ada Susanti Teng dan dua keponakannya.
Sekian hari izin karena sakit pinggang, Sofyan memutuskan kembali masuk masuk karena bersiap mengantar majikannya.
Sofyan tak membayangkan akan menghadapi situasi riskan.
Sekali masuk setelah sekian hari izin sakit, malah menghadapi perampok di rumah majikannya.
"Soalnya kok main enak saja buka pintu," kenang Sofyan sambil bersandar di ruang tamu rumahnya dengan kondisi berantakan, Senin (19/4/2021).
Ia tidak bisa berbuat banyak saat Ganay memperlihatkan senjata jenis airsoft gun sambil mengancam.
Susanti Teng dan dua keponakannya pasrah ketika diminta oleh pelaku untuk segera menyerahkan ponsel dan barang elektronik lainnya.

Sebuah ponsel berhasil Ganay masukkan ke dalam tasnya.