Cerita Kriminal
Modus Polisi Rudapaksa Remaja di Polsek, Kunci Ruang Pemeriksaan dan Pisahkan Korban dari Temannya
Oknum anggota polisi berinisial Briptu II tega memperkosa remaja perempuan berusia 16 tahun. Mirisnya perkosaan itu terjadi di Polsek.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum anggota polisi berinisial Briptu II tega memperkosa remaja perempuan berusia 16 tahun.
Mirisnya perkosaan itu terjadi di tempat Briptu II bertugas, yakni di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Saat menjalani aksi jahatnya, Briptu II melancarkan sejumlah modus licik.
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews, mulanya korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Kedua remaja itu akhirnya menginap di suatu tempat.
Tiba-tiba korban dan temannya dijemput oleh Briptu II ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Baca juga: Disarankan Aldi Taher Nikahi BCL, Jerinx SID: Jijik Saya, dari Segala Aspek Nora Jauh di Atas Dia
TONTON JUGA
Korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah selesai diperiksa, Briptu II membawa korban ke ruangan terpisah dari temannya.
Tak lama pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Di ruangan tersebut lah, Briptu II memperkosa korban.
Baca juga: Beberkan Syarat untuk Nikahi Ayu Ting Ting, Ayah Rozak: Ayah sama Ibu Rp 300 Juta per Bulan
Korban lalu keluar dari ruangan sambil menangis.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Baca juga: Bukan Cuma Giat Latihan Soal, Ini Kiat-kiat Penting Agar Lolos Seleksi CPNS 2021
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Baca juga: Naik Sangat Drastis, Sehari Ada 16 Orang di Kabupaten Tangerang Meninggal Dunia karena Covid-19
Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.
Diselidiki Propam
Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Polsek wilayah hukum Maluku Utara.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Ia mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.
Sebaliknya, kasus itu telah ditangani sejak seminggu yang lalu.
"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akui Ada Remaja Diperkosa di Polsek, Kasus Sudah Ditangani Propam Polda Maluku Utara
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani