Dirut RS UMMI Bogor Divonis Satu Tahun Penjara

Hakim Khadwanto mengatakan Dirut RS UMMI Bogor itu terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada dr. Andi Tatat dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Dirut RS UMMI Bogor itu terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis dua tahun penjara.

Hal memberatkan putusan di antaranya pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Ambulans Tak Kunjung Datang, Pasien Covid-19 di Jagakarsa Meninggal Dunia

Baca juga: Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Lawan Terus

Baca juga: Mulai Hari Ini, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Menutup Kawasan Pantai dan Unit Rekreasi

Sementara hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni dr. Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan pertimbangan meringankan amar putusan.

Atas putusan tersebut dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tingkat penyidikan atau berstatus tersangka mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seperti Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan divonis bersalah dalam kasus sama, dr. Andi Tatat menolak mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Indonesia.

"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum kami menyatakan mengajukan banding," tutur dr. Andi Tatat saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved