Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Bodetabek Jumat 25 Juni 2021

Ditlantas Polda Metro Jaya seperti biasanya, membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
Bus pelayanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, di area kantor Pos dan Giro, dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019). 

- KTP asli yang masih berlaku

- 2 lembar foto kopi KTP

- Bawa bolpoin sendiri

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan:

1. Pamulang Square

2. ITC BSD

Jam pelayanan: Pukul 08.00 - 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A

Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved