Bansos

Cara Daftar Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta dan Syaratnya, Pendaftaran Dibuka Sampai 2 Juli

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM secara online.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Cara Daftar Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta dan Syaratnya, Pendaftaran Dibuka Sampai 2 Juli. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Program bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu DKI Jakarta diperpanjang hingg 2 Juli 2021.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM secara online.

Diketahui sebelumnya, pendaftaran FMOTM mulai dibuka pada 7 Juni 2021 dan akan ditutup tanggal 25 Juni 2021.

Namun, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran FMOTM sampai tanggal 2 Juli 2021.

Informasi tersebut disampaikan Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta melalui laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

Disampaikan juga kepada calon pendaftar untuk memastikan kembali data yang diinput sudah sesuai, karena ada beberapa kesalahan umum yang kerap terjadi.

Baca juga: Siapkan KTP Lalu Klik cekbansos.kemensos.go.id Buat Cek Penerima Bansos Kemensos Rp 300 Ribu

Namun, para pendaftar juga dapat melakukan pengecekan/perbaikan data.

Para pendaftar bisa login terlebih dahulu ke situs resmi fmotm.jakarta.go.id, kemudian pilih view pendaftaran dan klik edit.

Pihak Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta menyarankan kepada para pendaftar untuk menggunakan laptop atau komputer dalam melakukan perbaikan data untuk hasil yang lebih baik.

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan salah satu

Bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) DKI Jakarta diperpanjang.
Bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) DKI Jakarta diperpanjang. (https://fmotm.jakarta.go.id/)

Cara Daftar FMOTM:

1. Pertama, buka laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved