Antisipasi Virus Corona di DKI
Kasus Covid-19 Melonjak, Dinas Kesehatan DKI Tetap Berlakukan Syarat Domisili Agar Bisa Vaksin
Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak mau mengikuti langkah Kementerian Kesehatan mengenai syarat warga mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bahkan, beberapa di antaranya harus mendirikan tenda darurat untuk merawat pasien Covid-19 di teras atau selasar rumah sakit.
“Beberapa RS kita sudah penuh, bahkan lobinya difungsikan sebagai tempat rawat inap. Maka, kami siapkan tenda-tenda di RSUD,” ucap Anies, Jumat (25/6/2021).
Guna mengantisipasi krisis tempat tidur yang saat ini melanda, Pemprov DKI sudah menambah rumah sakit rujukan Covid-19 sejak 17 Juni lalu.
Bila sebelumnya rumah sakit rujukan Covid-19 hanya ada 103, kini jumlahnya sudah meningkat menjadi 140 RS dari total 193 rumah sakit di ibu kota.
“Dari 32 RSUD, ada 13 yang menjadi RS khusus Covid-19, seperti di RSUD Kramat Jati. Lalu, 19 RSUD lainnya 60 persen kapasitas itu disiapkan untuk Covid-19 dan 40 persen untuk penyakit lain,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan 7.936 Tempat Tidur Isolasi Terkendali Pasien Covid di Rusun Pasar Rumput
Melihat kasus Covid-19 yang semakin merajalela, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan warganya untuk taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Bila tak ada keperluan mendesak, Anies meminta seluruh warganya mengurangi mobilitas dan tetap berada di rumah.
“Penularan Covid-19 itu tidak hanya terjadi di ruang publik, tapi saat kita meeting, makan bersama, kumpul dengan orang yang kita kenal juga,” kata dia.
“Itulah potensi terbesar dari ruang privat yang tak mungkin diawasi oleh pemerintah,” tambahnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DKI Tetap Berlakukan Syarat Domisili bagi Warga yang Ingin Suntik Vaksinasi Covid-19