Tak Kapok Bebas Bersyarat dari Penjara, Kakek di Cakung Cabuli Bocah 7 Tahun

Pengalaman mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atas kasus pencabulan anak tidak membuat kakek berinisial HSW (63) jera berulah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pencabulan - HSW yang merupakan warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur kembali melakukan tindak pencabulan pada 25 September 2025. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pengalaman mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atas kasus pencabulan anak tidak membuat kakek berinisial HSW (63) jera berubah.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas, HSW yang merupakan warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur justru kembali melakukan tindak pencabulan pada 25 September 2025.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan HSW mencabuli seorang anak perempuan berinisial AMF (7) sehingga korban kini mengalami trauma.

Kejadian bermula ketika HSW yang hendak menjemput cucunya saat pulang dari pendidikan anak usia dini (Paud) di wilayah Kecamatan Cakung berpapasan dengan korban, AMF.

"Tersangka mempunyai tugas menjemput cucunya di Paud. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban," kata Sri di Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).

Kala itu HSW menghampiri lalu mengajak korban untuk pergi dengan iming-iming dibelikan es krim, hingga akhirnya pelaku membawa korban ke sekitar lokasi lalu melakukan pencabulan.

Saat kejadian AMF sebenarnya sempat berteriak dan melakukan perlawanan, namun HSW yang masih berstatus narapidana bebas bersyarat justru tetap melakukan ulahnya.

Kasus baru terungkap setelah video rekaman CCTV kejadian viral, dan ibu korban melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Barang bukti yang sudah kami dapatkan VeR (Visum et Repertum), pakaian anak korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor dan rekaman CCTV (kejadian)," ujarnya.

Sri menuturkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa HSW sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak, dan harusnya baru dapat bebas pada Desember 2025.

Namun karena mendapat pembebasan bersyarat dari pihak Lapas HSW dapat lebih dulu keluar, kesempatan ini yang disalahgunakan pelaku untuk kembali melakukan tindakan cabul.

Atas perbuatannya HSW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok, karena yang bersangkutan adalah seorang residivis (pernah dipidana)," tuturnya.

Sementara AMF sudah mendapat pendampingan psikologis pemulihan trauma akibat kasus dialami, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pun sudah menyiapkan safe house bagi korban.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved