Disabilitas Minta Dilibatkan dalam Pembuatan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Jakarta
DPRD DKI Jakarta diminta melibatkan penyandang disabilitas dalam pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - DPRD DKI Jakarta diminta melibatkan penyandang disabilitas dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad meminta adanya pelibatan agar Raperda tersebut dapat memenuhi kebutuhan anak penyandang disabilitas.
"Kita minta dilibatkan dari pembuatan draft sampai menjadi Perda. Sama seperti saat kita dilibatkan dalam pembuatan Perda (DKI Jakarta) Nomor 4 Tahun 2022," kata Ajad, Rabu (8/10/2025).
Pasalnya dalam beberapa kasus pembuatan kebijakan, pemerintah kerap membicarakan kebutuhan penyandang disabilitas tanpa melibatkan penyandang disabilitas itu sendiri.
Dampaknya kebijakan dihasilkan pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas, hal serupa juga banyak terjadi ketika pembangunan fasilitas publik.
"Libatkan kami agar kami bisa memberikan masukan kepada tim Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD DKI Jakarta, supaya sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Berdasarkan catatan Pertuni DPD DKI Jakarta, hingga kini masih banyak anak penyandang disabilitas yang kesulitan untuk mengakses pendidikan karena minimnya jumlah sekolah inklusi.
Ajad menuturkan banyak anak penyandang disabilitas yang harus menempuh perjalanan jauh karena di lingkungan tempat tinggal mereka tidak terdapat sekolah negeri inklusi.
Padahal dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 diatur bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib menyelenggarakan atau memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapat akses pendidikan.
"Harus melibatkan teman-teman disabilitas, jadi tidak asal (membuat kebijakan)," tuturnya.
Sebelumnya Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyatakan poin yang dimuat dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan mengenai pendidikan inklusi bagi anak penyandang disabilitas.
Di antaranya terkait keterbatasan Sekolah Luar Biasa (SLB), sehingga banyak anak kesulitan untuk mengakses pendidikan dan bahkan terpaksa putus sekolah karena jarak tempuh yang jauh.
Berita terkait
- Baca juga: Kolaborasi Pemprov DKI Hadirkan Toko Difabel di Jaktim sebagai Simbol Kemandirian Disabilitas
- Baca juga: Pertuni Minta Pembangunan 19.800 Rumah Subsidi di DKI Jakarta Harus Ramah Disabilitas
- Baca juga: Bangun 19.800 Rumah Subsidi, Pemprov DKI Jakarta Diminta Beri Kuota Bagi Penyandang Disabilitas
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Setiap Tahunnya, 30 Persen Siswa Lulusan SMAN Unggulan M.H Thamrin Diterima Kampus Luar Negeri |
![]() |
---|
30 Warga Korban Kebakaran Matraman Jaktim Mengungsi ke Tenda Darurat |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Ciracas Jakarta Timur Libatkan Motor dan Truk, Korban Terluka |
![]() |
---|
"Ngapain Lo Klakson, Nantangin" Emosi Anggota Ormas Keroyok Pemuda di Kramat Jati Jakarta Timur |
![]() |
---|
Pedagang Tolak Pasal Larangan Menjual Rokok dalam Raperda KTR, Gelar Aksi di Gedung DPRD DKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.