LPSK Lindungi 3 Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada
LPSK menerima permohonan perlindungan tiga korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan tiga korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan keputusan permohonan perlindungan dilakukan setelah pihaknya melakukan penelaahan permohonan perlindungan diajukan para korban.
"Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Rabu 9 April 2025," kata Nurherwati di Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).
Bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada ketiga korban meliputi pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat korban memberikan keterangan selama jalannya proses hukum.
Kemudian fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi atas segala kerugian dialami para korban, serta bantuan rehabilitasi untuk satu korban pencabulan yang masih berusia enam tahun.
"Layanan pemenuhan hak prosedural diberikan LPSK untuk pendampingan kepada korban dalam memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana," ujarnya.
Nurherwati menuturkan dalam proses pemberian perlindungan ini pihaknya melibatkan sahabat saksi dan korban Nusa Tenggara Timur (NTT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) API-NTT.
Kemudian pendamping rehabilitasi sosial (Rehsos) Kementerian Sosial Provinsi NTT, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT.
"Berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT bekerjasama dengan Himpunan Psikolog (HIMPSI) NTT guna menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban," tuturnya.
Sebelumnya kasus AKBP Fajar terungkap usai kepolisian Australia melaporkan video asusila terhadap anak yang diunggah dalam dark web atau situs gelap Australia, pelakunya diduga anggota Polri.
Laporan ini lalu ditindaklanjuti Polri, hingga ditemukan bukti bahwa AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan, korban berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
pencabulan
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
LPSK Buka Peluang Lindungi, Reaksi Keluarga Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN: Kami Berunding Dulu |
![]() |
---|
LPSK Perpanjang Pengajuan Kompensasi untuk Korban Terorisme Masa Lalu Hingga 2028 |
![]() |
---|
LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Tiga Saksi Kasus Kasus Tewasnya Prada Lucky |
![]() |
---|
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
LPSK Harap Draf RUU KUHAP Ada Pasal Justice Collaborator: Biar Tak Ragu Ungkap Kejahatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.