Kisah Pilu Remaja Perempuan di Jaksel: Orangtua Bercerai, Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali

Seorang remaja perempuan diperkosa ayahnya. Korban mengalami pelecehan seksual sejak di Taman Kanak-Kanak

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi H (43) memperkosa anak kandungnya sejak umur 4 tahun. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kisah pilu dialami seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan.

Kedua orangtuanya bercerai sejak ia masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Remaja perempuan tersebut lalu diperkosa berkali-kali oleh ayah kandungnya.

Pelaku berinisial H (43) pertama kali mencabuli putrinya pada awal tahun 2017. Ketika itu korban masih berusia 9 tahun.

Setelahnya, pelaku secara terus-menerus melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Terhitung sejak 2017 hingga pindah ke Jakarta pada 2021, H telah memperkosa anak kandungnya selama 4 tahun sampai akhirnya ditangkap kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut peristiwa ini sebagai kejadian tragis.

Baca juga: Lagi, Pelecehan Seksual di Masjid Terekam CCTV, Pelaku Tempelkan Alat Vital ke Jemaah Perempuan

"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," kata Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Azis menuturkan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah warga sekitar melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.

"Awal cerita kita mendapat laporan tanggal 5 Juni 2021. Di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis, disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres," ujar dia.

Mantan Kapolres Metro Depok itu lalu membeberkan modus pelaku saat mencabuli anak kandungnya.

Baca juga: Hati Wanita Driver Ojol Ini Hancur Saat Tahu Anaknya Diperkosa Tetangga, Pelaku Berlagak Baik

Azis mengungkapkan, H mulanya berpura-pura menyuruh sang anak untuk memijatnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijitnya," kata Azis.

Setelahnya, lanjut Azis, Herdin menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.

Azis menuturkan, setiap harinya Herdin dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.

Seusai konferensi pers, pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Gadis Tak Hilang Akal Saat Nyaris Diperkosa, Kirim Lokasi via WA, Hasrat Pelaku Batal Tersalur

"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.

"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," imbuhnya.

Kombes Azis memastikan pihak kepolisian memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban.

Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved