Bansos

Hari Ini Terakhir Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM, Begini Cara Daftar Hingga Berkas yang Wajib Dibawa

Hari terakhir pendaftaran BLT UMKM bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan yakni hari ini, Senin (28/6/2021). Simak syarat cara daftar BPUM.

TribunJabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi Pelaku UMKM. Ingat, hari ini terakhir pendaftaran BLT UMKM bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan. Simak syaratnya. 

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Kuota Banpres Produktif BLT UMKM, Simak Cara Pendaftarannya

Cara Mencairkan BLT UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  • E-KTP
  • Fotokopi NIB atau SKU
  • Kartu Keluarga (KK)

- Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Kemudian penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cara Cek BLT UMKM

Pemerintah hingga saat ini masih menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) khusus kepada para pelaku UMKM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved