CPNS Jakarta
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Besok, Simak Cara Membuat Kartu Kuning untuk Persiapan Seleksi
Menjelang pendaftaran CPNS 2021, yuk cari tahu cara membuat kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dimulai pada Rabu besok (30/6/2021).
Seleksi ini juga berlaku untuk PPPK guru dan non-guru.
"Pendaftaran 30 Juni - 21 Juli 2021 dibuka, tidak ada perbedaan dari ketiganya," tegas Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen dalam konferensi pers pada Selasa (29/6).
Yang membedakan, nantinya verifikasi administrasi antara CPNS 2021 dan PPPK guru.
"PPPK guru akan diverifikasi oleh Kemendikbudristek," terang Suharmen.
Seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan non-guru hanya menggunakan satu portal yakni sistem sscasn.bkn.go.id.
Saat ini terdapat beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang telah mengumumkan rencana seleksi CPNS 2021.
K/L yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun berdasarkan data KemenpanRB pada 13 Juni 2021, formasi yang dibutuhkan CASN sebanyak 707.622 formasi.
Baca juga: CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2021: Buka 75 Formasi, Penata Siaran Terbanyak, Ini Aturan Seleksi
Menjelang pendaftaran CPNS 2021, yuk cari tahu cara membuat kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar.
Kartu kuning pencari kerja biasanya berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Baca juga: LENGKAP! Formasi CPNS DKI Jakarta Jelang Pendaftaran Seleksi CASN, dari Lulusan SMA/SMK hingga S2
Jika kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.