Antisipasi Virus Corona di DKI
WNA yang Tinggal di Jakarta Bisa Terima Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut warga negara asing (WNA) yang tinggal di ibu kota, rencananya dapat divaksin Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut warga negara asing (WNA) yang tinggal di ibu kota, rencananya dapat divaksin Covid-19.
Kriterianya, kata dia, WNA tersebut wajib berusia 18 tahun ke atas.
TONTON JUGA
"Semua ada mekanismenya, kriteria WNA di atas 18 tahun yang bisa mendapatkan vaksin," kata Ariza, sapaannya, kepada Wartawan, Senin kemarin.
Para WNA tersebut dikatakan Ariza, yang bekerja sebagai tenaga pendidikan, diploma, lanjut usia, sehingga rentan terpapar Covid-19 dapat divaksin.
Syaratnya, kata Ariza, mereka wajib mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksin Covid-19 melalui aplikasi JAKI.

"Datang ke tempat-tempar dilaksanakannya vaksinasi, yang penting nanti ambil kupon dan urutannya, tapi yang JAKI diutamakan," kata Ariza.
Kini, pemerintah gencar menyelenggarakan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Sejak Awal Pandemi, Oknum Perangkat Desa Diam-diam Nikahi Siri Wanita Bersuami, Nasibnya Jadi Begini
Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin, Lengkap dengan Artinya, Simak Manfaat Membacanya
Baca juga: Jadwal Manga One Piece 1018: Roronoa Zoro Kembali ke Tempat Kaido, Nekomamushi Hadapi Perospero
Terkhusus di DKI Jakarta, terdapat delapan tempat yang melayani vaksin Covid-19.
Mengutip akun Instagram @tmcpoldametro, sejumlah lokasi di Jakarta melayani vaksin Covid-19.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak Senin 28 Juni sampai 2 Juli 2021, pukul 08.00-13.00 WIB.
Berikut 8 lokasi vaksinasi Covid-19 di Jakarta;
1. Kantor Biddokes Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
2. Ruangan Majapahit Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Sawah Besar, Jakarta Pusat.