CPNS Jakarta

34 Formasi Tenaga Kesehatan Wajib Lampirkan STR di Seleksi CPNS 2021, Persiapkan Berkasmu!

Surat Tanda Registrasi (STR) ini menjadi persyaratan berdasarkan PermenpanRB No 27 tahun 2021 dan PermenpanRB No 980 tahun 2021.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Dok. Kemenperin
Ilustrasi CPNS. 34 Formasi Tenaga Kesehatan Wajib Lampirkan STR di Seleksi CPNS 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pembukaan seleksi CPNS 2021, berikut 34 formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan surat tanda registrasi (STR) saat pendaftaran.

Surat Tanda Registrasi (STR) ini menjadi persyaratan berdasarkan PermenpanRB No 27 tahun 2021 dan PermenpanRB No 980 tahun 2021.

Dilansir dari laman Twitter @BKNgoid, tidak semua formasi kesehatan wajib melampirkan STR.

Formasi yang tidak perlu melampirkan STR yakni Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli.

Lalu, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli, serta Pembimbing Kesehatan Kerja.

"Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. Nah, kali ini mimin mau kasih info kita-kira formasi apa saja yang harus melampirkan STR,” tulis BKN.

Baca juga: Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Calon Pelamar Ingat Baik-baik Ya!

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Dok. Kemenperin)

Tercatat ada 34 formasi tenaga kesehatan yang wajib melampirkan STR di seleksi CPNS 2021.

Berikut daftar 34 formasinya:

1. Dokter Pendidik Klinis

2. Dokter

3. Dokter Gigi

4. Psikolog Klinis

5. Perawat Ahli

6. Perawat Terampil

Baca juga: 8 Kementerian Umumkan Lowongan CPNS 2021, Buruan Cek Formasi Lengkapnya

7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli

8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil

9. Penata Anestesi

10. Asisten Penata Anestesi

11. Bidan Ahli

12. Bidan Terampil

13. Apoteker

14. Asisten Apoteker

15. Fisioterapis Ahli

Baca juga: LINK Download Kumpulan Contoh Soal CPNS 2021, Latihan Materi TWK, TIU dan TKP

16. Fisioterapis Terampil

17. Nutrisionis Ahli

18. Nutrisionis Terampil

19. Perekam Medis Ahli

20. Perekam Medis Terampil

21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli

22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

23. Radiografer Ahli

Baca juga: CPNS 2021 Dibuka Akhir Juni, Catat Bocoran Materi SKD dan SKB untuk Tes

24. Radiografer Terampil

25. Refraksionis Optisien

26. Sanitarian Terampil

27. Teknisi Elektromedis Ahli

28. Teknisi Elektromedis Terampil

29. Fisikawan Medis Ahli

30. Okupasi Terapis

Baca juga: Cek Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Jumlah Soal Bertambah 10

31. Ortotis Prostetis

32. Teknisi Gigi

33. Teknisi Transfusi Darah

34. Terapis Wicara

Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memperbaharui penetapan lowongan seleksi CASN yakni PPPK dan CPNS 2021.

Kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 per tanggal 13 Juni 2021 diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo.

Jumlah kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 termasuk CASN di pusat dan daerah.

Katmoko mengungkapkan terdapat 54 kementerian/lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah formasi 66.070.

"Kemudian sekolah kedinasan formasinya 8.555," kata Ari dalam update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

Sementara, untuk instansi daerah sebanyak 632.997 dengan formasi paling besar diperuntukkan untuk PPPK guru yang jumlahnya lebih dari 500.000.

"Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961," ucap Ari.

Ari menjelaskan, dari jumlah 632.997 itu, dibagi kembali untuk kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar 139.018. Sedangkan, untuk di 495 pemkab/pemkot jumlahnya 493.979.

"Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622," jelasnya.

Baca juga: Syarat Foto dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Perhatikan Baik-baik Agar Tak Salah

Sementara, ia juga menyebut bahwa ada instansi di daerah yang tidak menggelar atau menunda seleksi CPNS maupun calon PPPK tahun 2021. Namun, ia tak menyebut nama instansi daerah tersebut.

"Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," terang Ari. (tribunjakarta/ k hasjanah)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved