CPNS Jakarta

Aturan Seleksi CPNS 2021, Hati-hati Bakal Ada Sanksi Jika Langgar Ini

Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen memaparkan, seluruh seleksi hanya melalui sistem sscasn.bkn.go.id.

Tayang:
Editor: Kurniawati Hasjanah
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS. Aturan Seleksi CPNS 2021, Hati-hati Bakal Ada Sanksi Jika Langgar Ini 

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 dibuka pada Rabu (30/6/2021).

PPPK itu sendiri terbagi menjadi dua formasi yakni PPPK guru dan PPPK non-guru.

Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen memaparkan, seluruh seleksi hanya melalui sistem sscasn.bkn.go.id.

"Pendaftaran 30 Juni - 21 Juli 2021 dibuka, tidak ada perbedaan dari ketiganya," tegas Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen dalam konferensi pers pada Selasa (29/6).

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka 30 Juni, Cek Dulu Syarat Daftar, Batasan Usia dan Jenjang Pendidikan

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Berikut jadwal seleksi CPNS 2021

Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021

Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021

Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021

Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021

Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

Baca juga: Tok! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Besok, Segera Siapkan Berkas dan Simak Alur Seleksinya

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

Baca juga: CATAT! 34 Formasi Tenaga Kesehatan Wajib Lampirkan STR di Seleksi CPNS 2021

Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

Berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang patut diketahui:

Baca juga: Simak Cara Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2021 untuk Daftar PTN Jalur Mandiri

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://www.instagram.com/pknstan/)

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Baca juga: DAFTAR Gaji Penjaga Tahanan Lulusan SMA di Kemenkumham, Cek Juga Sederet Tunjangan Lainnya: Minat?

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain itu, calon peserta hanya boleh melamar satu instansi atau satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Apabila peserta diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jabatan, atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan berbeda, maka peserta bisa dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana," aku Ari.

Wajib Buat Surat Pernyataan

Dilansir akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Dok. Kemenperin)

Selain itu, pelamar juga tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Adapun bagi pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Diumumkan 29 Juni, Download Contoh Soal Materi TWK, TIU hingga TKP

BKN menambahkan, bagi pelamar yang nantinya lolos lalu mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat penyataan, pelamar tersebut akan dikenakan sanksi.

“Ingat pesan mimin ini. Karena kinerja maksimal hanya bisa disajikan jika ada cinta sepenuh hati pada pekerjaan yang kalian lakukan. Dan dalam episode rekrutmen #CASN2021 ini bisa dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat pernyataan yang kalian buat,” tulis BKN.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved