Bansos
Pendaftaran Bantuan FMOTM Bagi Warga DKI Diperpanjang, Simak Panduan & Klik fmotm.jakarta.go.id
Pendaftaran bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) diperpanjang hingga 2 Juli 2021. Simak panduan dan cara daftarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pendaftaran bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) diperpanjang hingga 2 Juli 2021.
Berikut panduan pendaftaran bantuan khusus FMOTM yang dapat dilakukan secara online di laman fmotm.jakarta.go.id.
Diketahui, program bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui sistem DTKS.
Termasuk untuk program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.
Baca juga: Tak Perlu Khawatir, Ini Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPUM atau BLT UMKM 2021 di BRI dan BNI
Cara Mendaftar Bantuan FMOTM:

1. Pertama buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.
3. Setelah membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Terakhir, klik 'Simpan'.
Baca juga: Masih Dibuka, Segera Daftar Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta, Simak Cara Mendaftarnya
Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.
Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
