CPNS Jakarta

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratannya: Batasan Usia hingga Jenjang Pendidikan

Hari ini, pemerintah memastikan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka. Simak persyaratannya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. Dibuka hari ini, simak persyaratannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, pemerintah memastikan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka.

Seleksi ini juga berlaku untuk PPPK guru dan non-guru.

Sebelum mendaftar, simak lebih dulu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Pendaftaran 30 Juni - 21 Juli 2021 dibuka, tidak ada perbedaan dari ketiganya," tegas Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen dalam konferensi pers pada Selasa (29/6).

Yang membedakan, nantinya verifikasi administrasi antara CPNS 2021 dan PPPK guru.

"PPPK guru akan diverifikasi oleh Kemendikbudristek," terang Suharmen.

Seleksi CPNS 2021 dan PPPK guru dan non-guru hanya menggunakan satu portal yakni sistem sscasn.bkn.go.id.

"Ada 3 menu yang bisa dipilih sesuai minat yang daftar," aku Suharmen.

Lantas apa saja syarat mendaftar CPNS 2021 dan PPPK?

Dirangkum dari peraturan terbaru KemenpanRB, calon pendaftar CPNS 2021 untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Baca juga: CATAT! 34 Formasi Tenaga Kesehatan Wajib Lampirkan STR di Seleksi CPNS 2021

Meski demikian, sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Misalnya dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Kemudian, pelamar CPNS 2021 juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Seleksi CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Adapun CPNS 2021 formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV.

Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Lengkapnya untuk Persiapan Daftar CPNS 2021

Calon pelamar CPNS 2021 dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi formasi disabilitas, calon pelamar CPNS 2021 wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Syarat PPPK guru dan non-guru

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca juga: CATAT! Sederet Lowongan CPNS 2021 Lulusan SMA dan Syaratnya, Seleksi Dibuka Pekan Depan

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memperbaharui penetapan lowongan seleksi CASN yakni PPPK dan CPNS 2021.

Kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 per tanggal 13 Juni 2021 diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo.

Jumlah kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 termasuk CASN di pusat dan daerah.

Katmoko mengungkapkan terdapat 54 kementerian/lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah formasi 66.070.

"Kemudian sekolah kedinasan formasinya 8.555," kata Ari dalam update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

Sementara, untuk instansi daerah sebanyak 632.997 dengan formasi paling besar diperuntukkan untuk PPPK guru yang jumlahnya lebih dari 500.000.

Baca juga: Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Akhirnya Diumumkan Melalui Permenpan RB No 27 Tahun 2021

"Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961," ucap Ari.

Ari menjelaskan, dari jumlah 632.997 itu, dibagi kembali untuk kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar 139.018. Sedangkan, untuk di 495 pemkab/pemkot jumlahnya 493.979.

"Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622," jelasnya.

Baca juga: Syarat Foto dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Perhatikan Baik-baik Agar Tak Salah

Sementara, ia juga menyebut bahwa ada instansi di daerah yang tidak menggelar atau menunda seleksi CPNS maupun calon PPPK tahun 2021. Namun, ia tak menyebut nama instansi daerah tersebut.

"Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," terang Ari.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved