CPNS Jakarta

Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Lengkapnya untuk Persiapan Daftar CPNS 2021

Menjelang pendaftaran CPNS 2021, yuk cari tahu cara membuat kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Lengkapnya untuk Persiapan Daftar CPNS 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan seleksi CPNS 2021 pada Selasa siang (29/6/2021). 

Jelang pengumuman, saat ini terdapat beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang telah mengumumkan rencana seleksi CPNS 2021.

K/L yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun berdasarkan data KemenpanRB pada 13 Juni 2021, formasi yang dibutuhkan CASN sebanyak 707.622 formasi.

Baca juga: CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2021: Buka 75 Formasi, Penata Siaran Terbanyak, Ini Aturan Seleksi

Menjelang pendaftaran CPNS 2021, yuk cari tahu cara membuat kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar.

Kartu kuning pencari kerja biasanya berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Baca juga: LENGKAP! Formasi CPNS DKI Jakarta Jelang Pendaftaran Seleksi CASN, dari Lulusan SMA/SMK hingga S2

Jika kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Cara membuat kartu kuning online:

1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang

2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

4. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Catat Syarat Foto dan Dokumen Lainnya!

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved