Bansos

Ditutup Besok, Segera Daftar Bantuan FMOTM Login fmotm.jakarta.go.id, Simak Panduannya

Pendaftaran bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) akan ditutup pada Jumat (2/7/2021) besok. Segera daftar via fmotm.jakarta.go.id.

https://fmotm.jakarta.go.id/
Pendaftaran bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) akan ditutup pada Jumat (2/7/2021) besok. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) akan ditutup pada Jumat (2/7/2021) besok.

Warga Jakarta segera daftar secara online melalui laman fmotm.jakarta.go.id sebelum ditutup pada esok hari.

Diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui sistem DTKS.

Termasuk untuk program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.

Sementara itu, program bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Baca juga: Pendaftaran Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta Ditutup Besok, Cek Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Cara Mendaftar Bantuan FMOTM:

Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta
Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta (Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/)

1. Pertama buka laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

3. Setelah membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Terakhir, klik 'Simpan'.

Baca juga: Pendaftaran Bantuan FMOTM Bagi Warga DKI Diperpanjang, Simak Panduan & Klik fmotm.jakarta.go.id

Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.

Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Jika saat mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP;

- KK Asli;

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021. (Intagram @dkijakarta)

Timeline Pendaftaran FMOTM:

> Setelah selesai mendaftar, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

> Kemudian, tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga bulan Juli 2021.

> Lalu akan dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat bulan Juli 2021.

> Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus 2021.

> Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua bulan Agustus 2021.

> Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan:

a. Terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Pendaftar memiliki mobil.

c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat Bantuan FMOTM bagi Warga Jakarta Melalui fmotm.jakarta.go.id, Berikut Panduannya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved