Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Jangan Main-main, Wali Kota Ancam Sanksi Warga Tangsel yang Nekat Melanggar PPKM Darurat 

Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel) akan disertai sanksi

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel) akan disertai sanksi jik ada yang melanggar.

Namun, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, masih menggunakan payung hukum lama, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020, yang masih ditandatangani wali kota sebelumnya, Airin Rachmi Diany.

"Sanksi bagi pelanggar, ini akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 yang lalu," ujar Benyamin, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021).

Pada Perwal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, tercantum sejumlah sanksi berbagai tingkatan dari teguran hingga pencabutan izin.

"Di situ ada sanksi dari mulai peneguran lisan, tertulis sampai pada pencabutan izin kalau dia berkaitan dengan pelaku tempat usaha," ujar Benyamin.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Setidaknya ada 14 aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang akan diberlakukan selama 17 hari itu.

Di antaranya adalah mal dan tempat perbelanjaan termasuk bioskop ditutup. Selain itu, rumah ibadah juga ditutup. 

Sementara, restoran, kafe, warung makan, rumah makan hingga pedagang kaki lima tidak boleh melayani makan dan minum di tempat, harus dibungkus atau delivery.

Baca juga: Bang Ben Janji Siapkan Sembako Warga Tangsel yang Lagi Isolasi Mandiri Saat PPKM Darurat Diterapkan

Baca juga: Berkenalan sama AKP Edy Suprayitno, Kapolsek Bergelar Doktor Pendiri Rumah Quran Lubawi di Pamulang

Baca juga: Pusing dan Kurang Tidur, Pengusaha Depot Oksigen di Tangsel: Ampun Dah Ngelayanin Enggak Berhenti

Berikut daftar lengkap aturan pengetatan aktivitas masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat:

1. 100% work from home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan; 

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved