Kuasa Hukum Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Optimistis Kliennya Divonis Bebas
Kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Arnold JP Nainggolan, optimistis kliennya akan divonis bebas
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Arnold JP Nainggolan, optimistis kliennya akan divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Optimistis kami memang (enam terdakwa) bebas," kata Arnold kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
Arnold menilai pembuktian selama proses persidangan bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menuturkan, bara api dari puntung rokok yang diduga menjadi penyebab kebakaran di gedung utama Kejagung belum terbukti di persidangan.
"Bara rokok seperti surat dakwaan itu sendiri belum ada sama sekali mengarah ke enam terdakwa," ujar dia.
"Kalau dibilang rentetan pembuktian itu sudah diikuti kemarin ya. Tapi hasil yang sama-sama kita lihat tidak ada yang spesifik gitu loh terhadap 6 terdakwa ini belum ada," tambahnya.
Baca juga: Misteri Samino Dimangsa Penguasa Hutan, Temuan Jasad Tak Lengkap Hingga Hari Terakhir Korban
Baca juga: Ungkap Sosok & Kebaikan Mbak You Semasa Hidup, Denny Darko Tak Lupa Pesannya: Jangan Percaya Saya
Baca juga: Aksi Petugas Penuntun Jalan di Vaksinasi Massal Stadion Patriot Bekasi: Anterin Biar Enggak Keder
Sidang pembacaan vonis perkara kebakaran gedung utama Kejagung yang seharusnya berlangsung hari ini ditunda.
Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, penundaan putusan itu dikarenakan sejumlah pegawai PN Jakarta Selatan terpapar Covid-19.
Panitera pengganti yang menangani perkara ini juga turut terpapar virus Corona.
"Dalam perkara ini, mohon maaf, sudah 9 yang terpapar, termasuk salah satunya panitera pengganti di perkara ini juga," kata Elfian di ruang sidang 5.
Elfian menuturkan, penundaan vonis kepada enam pekerja bangunan yang menjadi terdakwa bukan lah sesuatu yang dibuat-buat.
"Putusan hari ini belum dibacakan. Ini bukan keadaan yang dibuat-buat," ujar Hakim.
Ia menjelaskan, sidang vonis perkara kebakaran gedung utama Kejagung ditunda hingga 26 Juli 2021 mendatang.
"Demikian sidang ini ditunda, Insya Allah pada Senin tanggal 26 Juli 2021," kata Elfian.