Antisipasi Virus Corona di DKI
Penumpang Pesawat Terbang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin? Ini Tanggapan Bandara Soekarno-Hatta
Setiap penumpang pesawat terbang rute domestik diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal suntikan pertama.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tersebar draft pedoman pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan selama dua pekan mendatang.
Sebagai informasi, PPKM darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk menekan laju kasus Covid-19.
PPKM Darurat akan diberlakukan di 48 Kabupaten/kota di Indonesia termasuk Provinsi Banten.
Namun, hanya Kota Tangerang dan Tangerang Selatan di Provinsi Banten yang akan menerapkan PPKM darurat karena berstatus zona merah Covid-19.
Bandara Soekarno-Hatta pun terimbas karena beririsan dengan Kota Tangerang.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Simak 15 Poin Penting yang Perlu Diketahui
Dituliskan dalam poin nomor 12 panduan PPKM Darurat bahwa, setiap penumpang pesawat terbang rute domestik diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal suntikan pertama.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jauh lainnya," tulis pedoman PPKM Darurat poin 12.
Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta mengaku belum menerima SE resmi dari Kemenhub.
Baca juga: Pernyataan Presiden Jokowi: Saya Putuskan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Khusus di Jawa dan Bali
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menjelaskan pihaknya belum menerima SE resmi hingga hari ini.
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari satgas," kata Holik kepada TribunJakarta.com, Kamis (1/7/2021).
Untuk sementara ini, lanjutnya, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan menyertakan surat bebas Covid-19 berupa antigen atau PCR.
Dilain tempat, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti menjelaskan kalau pihaknya baru mendiskusikan secara internal soal peraturan di atas.
"Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan," jelas Mitra kepada TribunJakarta.com.
Menurutnya, panduan tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 mendatang.