Pernyataan Presiden Jokowi: Saya Putuskan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Khusus di Jawa dan Bali
Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat khusus di pulau Jawa dan Bali. Ini pernyataan lengkap Presiden Jokowi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus di pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali itu mulai berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Jokowi mengungkapkan PPKM Darurat akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.
Terkait isi aturan PPKM Darurat, nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.
Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM Darurat.
Baca juga: RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli, Ini Bocoran Aturan Lengkapnya
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi mengenai pemberlakukan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,
Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.
Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini.
Baca juga: BREAKING NEWS Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, Aktivitas Masyarakat Dibatasi