Virus Corona di Indonesia

RESMI! PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3-20 Juli, Ini Bocoran Aturan Lengkapnya

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).

Editor: Kurniawati Hasjanah
Freepik
Ilustrasi Virus Covid. PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli, Ini Bocoran Aturan Lengkapnya. 

Aturan ini juga menegaskan untuk para pekerja yang melakukan WFH dilarang untuk melakukan mobilisasi atau pergerakan ke daerah lainnya.

Baca juga: Covid-19 Makin Ganas, DKI Beri Sinyal Terapkan PPKM Darurat, Wagub Ariza: Perlu Ada Pengetatan

Untuk kegiatan sektor esensial, industri, pelayanan dasar utilitas publik, hingga proyek vital nasional masih diizinkan beroperasi 100% dalam PPKM mikro darurat.

Beberapa tempat pemenuhan kebutuhan publik seperti pasar, toko swalayan, supermarket juga diizinkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, kegiatan rapat, seminar, pertemuan secara langsung baik di dalam dan luar ruangan dilarang dilakukan di zona merah dan oranye selama PPKM mikro darurat.

Jadwal Perjalanan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Pengetatan PPKM Mikro di Jakarta
 

emprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jadwal perjalanan seluruh moda transportasi di ibu kota selama masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 234 Tahun 2021.

Adapun penyesuaian jam operasional ini berlaku selama masa pengetatan PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Berikut jadwalnya:

1. Transjakarta

Bus Transjakarta
Bus Transjakarta (TRIBUNJAKARTA.COM/SUCI FEBRIASTUTI)

- Jam operasional: 05.00 WIB - 21.00 WIB

- Kapasitas: 60 orang untuk bus articulated bus, 30 orang untuk single/maxi bus, 15 orang untuk medium bus, dan 7 orang untuk mikro bus

2. MRT

tempat duduk penumpang MRT
tempat duduk penumpang MRT (Istimewa)

- Jam operasional: 05.00 WIB - 21.00 WIB

- Kapasitas: 70 orang per kereta

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved