Cerita Kriminal

Cerita Mantan Suami Gagal Move On: Sudah Modali Usaha, Ternyata Eks Istri Malah Dekati Pria Lain

Sudah dimodali usaha, mantan istri malah dekat dengan pria lain hingga membuat emosi dari eks suaminya tak tertahan.

Editor: Elga H Putra
Tribun Pontianak/Kompas.com
Ilustrasi kekerasan. Sudah dimodali usaha, mantan istri malah dekat dengan pria lain hingga membuat emosi dari eks suaminya tak tertahan. 

Wibowo menyampaikan bahwa ia diketahui sudah resmi bercerai dengan istrinya satu tahun lalu.

Kendati bercerai Wibowo masih mempunyai rasa kasihan dengan mantan istrinya dan masih punya tiga anak kecil hasil pernikahannya.

Wibowo gagal move on dan masih merawat kenangan manis bersama mantan istrinya.

Selain itu istrinya datang ke Wibowo, sempat meminta bantuan untuk diberikan modal agar tetap punya penghasilan.

Wibowo kemudian menuruti kemauan mantan istrinya dengan membuatkan toko dan perlengkapannya.

Wibowo atau tersangka meminta korban untuk membantu merawat anaknya hasil pernikahannya dengan korban sebelum bercerai.

Tersangka Yeni Tri Wibowo tersangka penganiayaan kepada mantan istrinya saat digiring ke Mapolsek Plosklaten Kamis (1/7/2021).
Tersangka Yeni Tri Wibowo tersangka penganiayaan kepada mantan istrinya saat digiring ke Mapolsek Plosklaten Kamis (1/7/2021). (SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom)

Namun setelah dibuatkan toko dan modal, mantan istrinya malah mencampakkannya.

"Tetapi dia malah pergi, anak saya gak dirawat padahal saat itu anak saya sakit," ujarnya Kamis (1/7/2021).

Korban diduga pergi dan mencampakkan anak tersangka karena sedang dekat dengan seseorang.

Hal ini kemudian yang membuat amarah dari Wibowo memuncak dan menganiaya korban.

Kasi Humas Polsek Plosoklaten Bripka Mayanto Fajar mengatakan setelah mendapat laporan dari korban pihaknya segera melakukan proses penyelidikan.

"Kemudian kami amankan tersangka di rumahnya selang beberapa hari korban melaporkan kejadian ini ke Polsek," ujarnya.

Masih kata Bripka Mayanto Fajar, bahwa motif pelaku melalukan aksi penganiayaan kepada korban ini karena cemburu.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman mencapai 1 tahun penjara," kata dia.

Kasus Serupa

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved