Antisipasi Virus Corona di DKI

Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat, Pemprov DKI Ancam Beri Sanksi Berat Kepada Pelanggar

sanksi berat bakal diberikan kepada pelanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi Pemprov DKI akan beri sanksi kepada pelanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, sanksi berat bakal diberikan kepada pelanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Politisi Gerindra ini pun memperingatkan jajarannya agar disiplin menjalankan aturan yang dibuat demi menekan laju penularan Covid-19.

"Sanksi sangat berat, diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten, sampai bawah," ucapnya, Jumat (2/7/2021).

"Apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," tambahnya menjelaskan.

Ariza menambahkan, Pemprov DKI bakal menggandeng unsur TNI/Polri dalam melakukan pengawasan.

Baca juga: 12 Orang Terpapar Covid-19, PN Bekasi Ditutup Sementara

Khususnya di area perkantoran, di mana sektor non esensial wajib 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kami dibantu Polda Metro, Kodam Jaya, dan jajaran lain terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun, dimanapun, kapanpun yang melanggar peraturan PPKM Darurat," ujarnya di Balai Kota.

Guna memastikan seluruh masyarakat mematuhi aturan tersebut, petugas gabungan bakal berkeliling memantau pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh sudut ibu kota.

Tujuannya agar tak ada masyarakat yang melanggaran aturan yang dibuat Presiden Joko Widodo ini.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Kasudin Kesehatan Jaksel Ingatkan Warga Waspada Penyakit DBD

"Nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan, dan kami akan tingkatkan. Kami akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah yang kami miliki," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.

Jokowi menyatakan, ia memutuskan hal ini setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Bahkan, Jokowi memaparkan pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved