Cerita Kriminal

Gelapkan Uang, Pegawai SPBU Jalan Pramuka Diduga Bakar Gedung untuk Hilangkan Jejak

Pegawai SPBU di Jalan Pramuka, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, diduga membakar sisi bangunan pengisian bensin elah menggelapkan uang milik SPBU

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Ilustrasi SPBU - Pegawai SPBU di Jalan Pramuka, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, diduga membakar sisi bangunan pengisian bensin elah menggelapkan uang milik SPBU 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Seorang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pramuka, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, diduga membakar sisi bangunan pengisian bensin.

Kapolsek Senen Komisaris Polisi Ari Susanto mengatakan pelaku ini berinisial RWA (27).

Ari menjelaskan, RWA telah menggelapkan uang milik SPBU tersebut senilai jutaan rupiah.

Karena takut ketahuan, kata Ari, RWA nekat membakar sisi bangunan SPBU tersebut guna menghilangkan jejaknya.

"Setelah memeriksa saksi-saksi, kami mencurigai karyawan di SPBU tersebut," kata Ari, saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

"Karena pada saat kejadian, RWA ini tidak ada di tempat," lanjutnya.

Suasana di SPBU bernomor registrasi 34-13805 di Jalan Pagelarang RT 4/1 Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (12/10/2019)
Ilustrasi SPBU (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Setelah empat hari kejadian, kata Ari, pihak Polsek Senen mengamankan RWA di hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Lalu, polisi langsung memintai keterangan dari RWA perihal dirinya yang tak ada di lokasi saat kejadian.

"Setelah diperiksa, RWA mengakui telah membakar kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan di kantornya," tutur Ari.

Baca juga: Presiden Jokowi Buat Aturan PPKM Darurat, Wagub DKI: Mudah-mudahan Hasilnya Signifikan

Baca juga: Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat, Pemprov DKI Ancam Beri Sanksi Berat Kepada Pelanggar

Kini, polisi telah menjebloskan RWA ke dalam penjara.

Total uang senilai Rp3 juta, meja bekas terbakar, dan dokumen tentang transaksi pembelian bensin pun dijadikan barang bukti.

"Pasal yang dikenakan Pasal 374 tentang penggelapan dan jabatan dan pasal 187 tentang kebakaran," tegas Ari. 

"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tutup dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved