Pegawai Bakar SPBU Pramuka Jakarta Pusat Tutupi Rp 165 Juta yang Digelapkan: Uang untuk Foya-foya

Polisi mengungkap kasus pembakaran kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pramuka, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Ilustrasi SPBU terbakar Polisi mengungkap kasus pembakaran kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pramuka, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Polisi mengungkap kasus pembakaran kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pramuka, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat

Pegawai perempuan SPBU tersebut diduga yang telah membakarnya guna menghilangkan jejak kejahatannya.

Pegawai perempuan tersebut berinisial RWA (27), diduga menggelapkan uang kantornya senilai Rp165 juta.

Guna menghilangkan jejaknya, RWA membakar dokumen keuangan dengan korek api.

Kemudian, api tersebut menjalar sehingga terjadi kebakaran. Tepatnya pada Rabu (2/6/2021).

"Iya, pelaku menggelapkan uang Rp165 juta. Tapi sisa Rp3 juta, itu sudah kami jadikan barang bukti," kata Kapolsek Senen, Komisaris Polisi Ari Susanto, saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Setelah dimintai keterangan, kata Ari, RWA mengaku menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya.

Baca juga: Lagi Jaga Malam, Petugas SPBU Dibacok Preman Mabuk: Dendam Sering Ditegor Minta Bensin

Membeli pakaian, berpesta, dan sebagainya.

"Ya untuk berfoya-foya, beli baju, belanja ke mal, makan di tempat mahal, dan lainnya," kata Ari.

Saat bekerja di SPBU tersebut, RWA bekerja sebagai bendahara, yakni memegang keuangan kantor tersebut.

Saat kejadian berlangsung, RWA tidak ada dilokasi sehingga polisi mencurigainya.

Baca juga: Gelapkan Uang, Pegawai SPBU Jalan Pramuka Diduga Bakar Gedung untuk Hilangkan Jejak

"Setelah memeriksa saksi-saksi, kami mencurigai RWA ini karena tidak ada di tempat," kata Ari.

Setelah empat hari kejadian, kata Ari, pihak Polsek Senen mengamankan RWA di hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Lalu, polisi langsung memintai keterangan dari RWA perihal dirinya yang tak ada di lokasi saat kejadian.

Baca juga: Bertengkar Masalah Ekonomi Berujung Maut, Ini Kronologi Bripka IPS Bakar Istri Hingga Tewas

"Setelah diperiksa, RWA mengakui telah membakar kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan di kantornya," tutur Ari.

"Pasal yang dikenakan Pasal 374 tentang penggelapan dan jabatan dan pasal 187 tentang kebakaran. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tutup dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved