Antisipasi Virus Corona di DKI

Kapolda Metro Jaya Minta Warga di Rumah Saja: Cobalah Anda Merenung Sejenak

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta masyarakat menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta masyarakat menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta masyarakat menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat.

Misalnya, kata Fadil, dengan tetap berada di rumah. Ia juga meminta masyarakat merenung mengingat bahaya Covid-19.

"Dengan cara tetap di rumah, cobalah Anda merenung sejenak. Sudah berapa orang dekat kita apakah teman kerja, apakah keluarga, teman bermain, yang kemarin masih ada sekarang sudah tidak ada," kata Fadil kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Menurutnya, cara terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 adalah dengan berada di rumah dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kemarin yang masih becanda gurau dengan kita, sekarang terbaring lemas dan butuh pertolongan di runah sakit," ujar dia.

"Bantu kami ya, bantu kami dengan cara tetap di rumah," tambahnya.

Baca juga: Anies Baswedan: Usia di Atas 12 Tahun Silakan Daftar di JAKI, Bisa Vaksinasi Covid-19 di Mana Saja

Seperti diketahui, PPKM darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Kebijakan untuk menerapkan PPKM darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Selama masa PPKM darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut.

Berikut adalah daftar 63 titik penyekatan selama masa PPKM darurat.

Baca juga: Penumpang di Terminal Tanjung Priok Menurun Kala PPKM Darurat, PO: Ini Karena Ketakutan Masyarakat

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

Baca juga: Profil dan Perjalanan Hidup Jane Shalimar, Artis yang Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Covid-19

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

Baca juga: Balai Yos Sudarso di Kantor Wali Kota Jakarta Utara Bakal Jadi Tempat Isolasi Mandiri Covid-19

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved