Idul Adha 2021
Aturan Perayaan Lebaran Idul Adha 2021, Warga Diimbau Tak Gelar Takbiran hingga Salat Id di Rumah
Hari raya Idul Adha sebentar lagi, bagaimana aturan perayaan lebaran Idul Adha selama masa PPKM Darurat? Berikut ulasannya.
a. Penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih dan petugas penyembelihan;
b. Penyembelihan hewan Qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan Qurban;
c. Pemotongan hewan Qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat dan
tersertifikasi;
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan Qurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Melaksanakan penyembelihan hewan Qurban di area yang luas sehingga memungkinkan
diterapkannya jaga jarak fisik;
- Selain petugas penyembelihan, masyarakat dilarang menghadiri penyelenggaraan penyembelihan hewan Qurban;
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging hewan Qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga
yang berhak menerima;
- Petugas yang mendistribusikan daging hewan Qurban wajib mengenakan masker dan
sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas penyembelihan dan pihak yang berkurban, meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan
pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta
jeroan harus dibedakan;
- Setiap petugas penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan Qurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
- Penyelenggara hendaknya selalu mengingatkan dan mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan
sabun atau hand sanitizer;