Idul Adha 2021

Aturan Perayaan Lebaran Idul Adha 2021, Warga Diimbau Tak Gelar Takbiran hingga Salat Id di Rumah

Hari raya Idul Adha sebentar lagi, bagaimana aturan perayaan lebaran Idul Adha selama masa PPKM Darurat? Berikut ulasannya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrasi hewan kurban. Simak aturan perayaan lebaran Idul Adha selama masa PPKM Darurat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari raya Idul Adha sebentar lagi, bagaimana aturan perayaan lebaran Idul Adha selama masa PPKM Darurat? Berikut ulasannya.

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H tahun ini masih dalam situasi pandemi.

Bahkan, Hari Raya Idul Adha kali ini masuk dalam masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Oleh sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan salat Idul Adha 1442 H di masjid maupun lapangan terbuka.

Hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumumnan pada zona yang diberlakukan PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Menuju Idul Adha 2021: Catat Panduan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Disertai Bacaan Doanya

"Salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," katanya.

Hal ini mengacu pada ketentuan PPKM Darurat yang melarang peribadatan di tempat ibadah.

Yaqut mengungkapkan, larangan bukan hanya berlaku pada ibadah umat Islam saja. Melainkan seluruh tempat ibadah di zona PPKM Darurat.

Berdasarkan keputusan tersebut, MUI mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha hingga penyelenggaraan kurban pada masa PPKM Darurat.

Baca juga: Panduan Lengkap dan Niat Mandi Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha 1442 H, Jangan Sampai Kelewatan!

Baca juga: Tata Cara Lengkap dan Doa Menyembelih Hewan Kurban di Idul Adha 1441 H

Berikut aturan pelaksaan salat Idul Adha 1442 H, takbiran hingga penyembelihan kurban yang diterima TribunJakarta.com pada Senin (5/7/2021):

1. Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti;

2. Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, masjid, mushalla atau tempat umum lainnya baik yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, untuk sementara tidak menyelenggarakan Takbiran.

Begitu juga pelaksanaan Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan untuk sementara ditiadakan, dan kegiatan ibadah Takbir Hari raya Idul Adha 1442 H./2021 M. dilakukan di rumah masing-masing;

3. Pelaksanaan Ibadah Qurban 1442 H/2021 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut;

a. Penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih dan petugas penyembelihan;

b. Penyembelihan hewan Qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan Qurban;

c. Pemotongan hewan Qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat dan
tersertifikasi;

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan Qurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Melaksanakan penyembelihan hewan Qurban di area yang luas sehingga memungkinkan
diterapkannya jaga jarak fisik;

- Selain petugas penyembelihan, masyarakat dilarang menghadiri penyelenggaraan penyembelihan hewan Qurban;

- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

- Pendistribusian daging hewan Qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga
yang berhak menerima;

- Petugas yang mendistribusikan daging hewan Qurban wajib mengenakan masker dan
sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas penyembelihan dan pihak yang berkurban, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan
pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun);

- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta
jeroan harus dibedakan;

- Setiap petugas penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan Qurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

- Penyelenggara hendaknya selalu mengingatkan dan mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan
sabun atau hand sanitizer;

- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika
batuk/bersin/meludah;

- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga di rumah.

3) Menerapkan kebersihan alat penyembelihan hewan Qurban, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh proses penyembelihan selesai dilaksanakan;

- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas
harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved