Antisipasi Virus Corona di DKI

Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Editor: Erik Sinaga
zoom-inlihat foto Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin

Baca juga: Pangdam dan Kapolda Metro Tinjau Pos Penyekatan Lampiri Jakarta Timur

Cara daftar STRP

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved