Antisipasi Virus Corona di DKI
Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Editor:
Erik Sinaga

Istimewa
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin
Baca juga: Pangdam dan Kapolda Metro Tinjau Pos Penyekatan Lampiri Jakarta Timur
Cara daftar STRP