Antisipasi Virus Corona di DKI
Imbas Jalan Ditutup Selama PPKM Darurat, Kemacetan Panjang Pagi Ini Terjadi di Perbatasan Jakarta
Kemacetan panjang terjadi di sejumlah ruas jalan perbatasan menuju DKI Jakarta pagi ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kemacetan panjang terjadi di sejumlah ruas jalan perbatasan menuju DKI Jakarta pagi ini.
Hal itu lantaran ditutupnya sejumlah akses jalan menuju DKI Jakarta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Padahal prakteknya di lapangan masih banyak pengendara yang melakukan mobilitas di awal pekan ini.
Media sosial pun viral tentang informasi kemacaten panjang yang terjadi di sejumlah ruas jalan pada pagi hari ini.
Dari sejumlah postingan di media sosial yang dilihat TribunJakarta.com, antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan tampak membeludak.
Pemotor maupun mobil terjebak kemacetan panjang karena petugas menutup akses jalan dan menutup mereka putar balik tak masuk ke arah Jakarta.
Sejumlah ruas yang terjadi kemacetan panjang di pagi hari ini antara lain terjadi di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatam, Jalan Kalimalang arah Jakarta Timur, Jalan Raya Bogor serta Jalan Daan Mogot arah Jakarta Barat hingga Tol Dalam Kota.
Kemacetan sudah terlihat sejak pagi hari hingga saat ini sekira pukul 09.00 WIB.
Mayoritas pengendara ini mengaku para pekerja yang tetap masuk seperti biasa kendati saat ini tengah diberlakukan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Di Jalan Lenteng Agung bahkan petugas sampai menurunkan kendaraan taktis untuk menghalau kendaraan yang mau masuk ke Jakarta.
Baca juga: 2 Panser TNI dan Barracuda Polisi Dikerahkan Saat Penutupan Akses Jalan Lenteng Agung
Baca juga: Buntut Ulahnya Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Oknum Lurah di Depok Hari Ini Bakal Diperiksa
Alhasil, kendaraan yang berasal dari arah Depok dipaksa putar balik melalui flyover tapal kuda Lenteng Agung.

Di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat penutupan lalu lintas dilakukan di KM 15, Kalideres.
Petugas gabungan mulai dari Polisi, TNI, Satpol PP sampai Dishub dikerahkan menghalau pengendara dari arah Tangerang yang hendak menuju Jakarta.
Bahkan kepadatan di Jalan Daan Mogot ini sudah terjadi sejak setelah Subuh.
Mengingat jalur ini memang merupakan akses utama kendaraan dari arah Tangerang menuju Jakarta.
Terjadinya penumpukan kendaraan ini seperti yang terjadi saat bulan Ramadan lalu ketika para pemudik ditutup akses jalannya oleh petugas guna mengurangi penyebaran Covid-19.
Berikut ini suasana kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan perbatasan menuju Jakarta imbas penutupan jalan di PPKM Darurat.
PPKM Darurat Jawa Bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut. Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona .
"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.
Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.
Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.
PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan di antaranya yakni:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.