Antisipasi Virus Corona di DKI
Kafe dan Tempat Spa di Jakarta Selatan Langgar PPKM Darurat, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kafe dan tempat spa di wilayah Jakarta Selatan terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kafe dan tempat spa di wilayah Jakarta Selatan terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka karena melanggar aturan PPKM Darurat.
"Di daerah Jakarta Selatan namanya Twentynine Tropical Cafe dan Bar di Radio Dalam. Tanggal 3 Juli kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).
Yusri mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari penindakan di kafe tersebut.
"Ada tiga yang kita tetapkan jadi tersangka baik itu pemilik, supervisor, dan EO-nya," ujar dia.
Baca juga: Terpapar Covid-19, Dinkes DKI Ungkap Kondisi Terkini Fauzi Bowo: Stabil, Beliau Sudah Vaksin Pfizer
Baca juga: PPKM Darurat Berdampak Pada Merosotnya Industri Hotel dan Restoran, hingga Pengangguran
Baca juga: Serbuan Vaksinasi Massal Digelar Lagi di Stadion Patriot Bekasi, Catat Jadwal dan Persyaratannya
Sementara itu, tempat spa yang terjaring razia PPKM darurat adalah Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi mulanya mengamankan sembilan orang yang terdiri dari penanggung jawab, tamu, kasir, hingga terapis
Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yusri.