Virus Corona di Indonesia

PPKM Darurat Berdampak Pada Merosotnya Industri Hotel dan Restoran, hingga Pengangguran

PPKM Darurat yang resmi diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli ini, diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri hotel.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PPKM Darurat yang resmi diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli ini, diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri hotel dan restoran.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menuturkan, diperkirakan akan terjadi penurunan okupansi hotel menjadi sekitar 10% sampai 15 % atas tingkat hunian.

Khususnya pada hotel non-karantina atau yang tidak melayani penginapan pada pasien OTG, Isolasi mandiri, dan Repatriasi.

"Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini, sekitr 20%-40% menjadi 10%-15 % atas tingkat hunian pada Hotel Non- Karantina," kata Sutrisno dikutip dari keterangannya, Senin (5/7/2021).

Sebagai gambaran, ia merincikan bahwa industri hotel memang sempat menunjukan adanya pertumbuhan tingkat hunian selama periode Januari hingga Mei 2021 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Meskipun pertumbuhan ini juga diikuti dengan penurunan Average Daily Rate (ADR) sebesar -29% year on year, namun kondisi ini diharapkan telah memberi signal positif bagi perkembangan ekonomi maupun penyerapan kembali tenaga kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Istrinya Positif Terpapar Covid-19

Baca juga: Emak-emak di Ciracas jadi Korban Perampokan Saat Dagang Sayur

Namun demikian, pelaksanaan PPKM-Micro Darurat tentunya membawa dampak yang sangat signifikan bagi industri hotel dan restoran yang baru berusaha untuk bangkit.

"Sehingga dapat di pastikan bahwa pemberlakuan PPKM-Micro darurat ini akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap tingkat hunian kamar maupun usaha restoran. Dampak berikutnya tentu pada ekonomi dan tingkat pengangguran," ungkapnya.

Perkiraan dampak lainnya, kata dia juga terkait dengan pembatalan pesanan.

Baik pembatalan kamar, maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal lantaran adanya PPKM Darurat.

Menurut Sutrisno, upaya penjualan berbasis platform online dan delivery saat ini, diperkirakan kurang efektif.

Sebab, upaya tersebut dinilai memiliki commissioning fee yang tinggi yakni antara 10 hingga 20% dari nilai penjualan.

"Sudah terbukti terjadinya perang harga yang tidak sehat dengan ditandainya penurunan harga sebesar -29% year on yean periode Januari-Mei 2021. Harga yang di peroleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha," imbuhnya.

Sementara dari sisi restoran, ia memperkirakan bahwa penutupan mal dan pusat perbelanjaan memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total.

Hal ini tentunya menimbulkan berbagai kekhawatiran. Mulai dari masalah biaya sewa, biaya gaji pegawai, dan lain-lain.

"Keadaan ini tentunya memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan bahkan PHK yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved