Antisipasi Virus Corona di DKI

Lapor Pak Luhut! PPKM Darurat Hari Ini: Jalanan Jakarta Masih Macet hingga WNA Mabuk-mabukan di Kafe

Sudah tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jakarta sejak Sabtu (3/7/2021).

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Kemacetan imbas penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Senin (5/7/2021) 

Kepadatan lalu lintas pagi ini di kawasan Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, akses dari Depok menuju Jakarta, Senin (5/7/2021).

Begitu juga di kawasan Tangerang, di akses Jalan Raya Daan Mogot Kalideres menuju Jakarta, kendaraan dari arah Tangerang yang akan menuju ke Jakarta diputar-balik oleh petugas.

Penyekatan juga dilakukan petugas di jalan raya di dekat pabrik Panasonic Manufacturing Indonesia di Jalan Raya Bogor, kawasan Pekayon, Jakarta Timur.

Kepadatan di Kota Jakarta

Kemacetan panjang di Jalan Kalimalang arah Jakarta imbas ditutupnya jalan selama PPKN Darurat.
Kemacetan panjang di Jalan Kalimalang arah Jakarta imbas ditutupnya jalan selama PPKN Darurat. (instagram @infojktku)

Kepadatan juga terpantau di dalam kota Jakarta. Di kawasan Jalan Salemba, FKUI, Jakarta Pusat.

Petugas melakukan penutupan sebagian badan jalan karena pemberlakuan PPKM Darurat.

Pembatasan jalan juga dilakukan petugas di kawasan Jl Cempaka Putih, di dekat perempatan Transmart Carrefour, Jakarta Pusat.

Di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, antrean kendaraan mengular panjang karena penyekatan yang dilakukan TNI Polri dengan 2 unit panser barracuda polisi.

WNA mabuk-mabukan di kafe

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.

"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved