Antisipasi Virus Corona di DKI

Tempat Spa di Jakarta Buka Saat PPKM Darurat: Nasib Terapis, Tamu Hingga kasir Diungkap

Polisi menggerebek dua tempat karaoke dan spa di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan nekat buka saat penerapan PPKM Darurat. Ini kronologinya.

ISTIMEWA
Tangkapan layar penggerebekan Kafe Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dinyatakan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Polisi menggerebek dua tempat karaoke dan spa di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan yang nekat buka saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek dua tempat karaoke dan spa di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan yang nekat buka saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Selain itu, polisi juga mendapati sebuah kafe melanggar protokol kesehatan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Seorang pria WNA asal Nigeria, PB (48) bersama istrinya AS (43) jadi tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai penggerebekan karaoke dan spa itu.

Baca juga: 60 WNA Terjaring Razia PPKM Darurat saat Berkerumun di Kelapa Gading, 43 Orang Tak Punya Paspor

Penggerebekan pertama dilakukan polisi di K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.

Kemudian, polisi bergerak ke Mars Spa di Jalan Margaguna Raya, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dua tempat spa itu digerebek pada Minggu (4/7/2021) malam.

"Kedua tempat melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Baca juga: WNA Nigeria dan Istrinya Warga Bekasi Jadi Tersangka Terkait Kerumunan di Kafe Kelapa Gading

Yusri belum menjelaskan secara detail terkait sanksi yang diberikan kepada dua tempat tersebut.

"Siang ini akan kita ekspose," ujar dia.

Status Terapis dan Tamu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gereja Santo Laurensius Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gereja Santo Laurensius Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Polisi mengamankan sejumlah terapis dan tamu saat penggerebekan tempat karaoke dan spa di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mengamankan 6 orang dari K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.

"6 orang itu terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir, dan 1 penanggung jawab," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Sementara itu, dari penggerebekan di Mars Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi mengamankan 9 orang.

"9 orang itu termasuk 5 tamu, 2 terapis, 1 kasir, dan 1 penanggung jawab," ungkap Yusri.

Baca juga: Patroli PPKM Darurat, Polres Jakut Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Otentik Kelapa Gading

Ia menuturkan, dua tempat spa itu digerebek pada Minggu (4/7/2021) malam.

"Kedua tempat melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Diketahui, PPKM Darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Kebijakan untuk menerapkan PPKM Darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Selama masa PPKM darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut.

Kafe Langgar Protokol Kesehatan di Kepala Gading

Puluhan WNA yang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat.
Puluhan WNA yang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggencarkan patroli kewilayahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar sejak 3 Juli 2021 lalu.

Hasil patroli kewilayahan, Tim Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara mendapati sebuah kafe di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang melanggar protokol kesehatan.

Kafe bernama Otentik tersebut digerebek pada Minggu (4/7/2021) dini hari lalu.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, pengunjung kafe tersebut didapati tengah asyik-asyikan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.

"Didapatkan pada tanggal 4 dini hari, pada sebuah kafe, namanya Kafe Otentik di Kelapa Gading, ada pengunjung yang bergerombol sehingga melanggar protokol kesehatan," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).

Pria Warga Nigeria Jadi Tersangka

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa polisi telah menetapkan suami istri pemilik kafe di Kelapa Gading sebagai tersangka terkait pelanggaran PPKM Darurat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa polisi telah menetapkan suami istri pemilik kafe di Kelapa Gading sebagai tersangka terkait pelanggaran PPKM Darurat. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.

"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.

Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.

"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.

Amankan 81 Orang

Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kerumunan warga negara asing (WNA) di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, sebagian besar di antaranya ialah WNA.

"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Puluhan orang tersebut didapati sedang berpesta di tengah upaya pemerintah membatasi kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.

Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).

Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.

"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.

Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata AKBP Nasriadi.

"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," ujarnya. (Annas Furqon Hakim/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved