Antisipasi Virus Corona di Indonesia
WNA Nigeria dan Istrinya Warga Bekasi Jadi Tersangka Terkait Kerumunan di Kafe Kelapa Gading
PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.
"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.
Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.
"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Baca juga: Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Kelapa Gading, Polisi Amankan 81 Orang yang Langgar PPKM Darurat
Baca juga: Patroli PPKM Darurat, Polres Jakut Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Otentik Kelapa Gading
Total yang diamankan dalam penggerebekan Minggu dini hari sebanyak 81 orang.
Kerumunan ini terdiri dari 58 pengunjung WNA, 12 pengunjung WNI, serta 11 karyawan kafe.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Baik PB dan AS serta para pengunjung kemudian juga disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Berdasarkan undang-undang tersebut para pelanggar PPKM Darurat ini terancam hukuman 1 tahun.
Nigeria
warga negara asing (WNA)
tersangka
kerumunan
Kafe Otentik
Kelapa Gading
Jakarta Utara
AKBP Nasriadi
Running News
pengunjung
WNA
TERKUAK Alasan Ratusan Kedatangan Warga India ke Indonesia |
![]() |
---|
9 Warga India Positif Covid-19, Fasilitas Pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Lengkap |
![]() |
---|
Warga India Diduga Ricuh di Hotel Kawasan Menteng, TNI-Polri Jaga Ketat |
![]() |
---|
Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia, Wagub DKI: Penularanannya Cepat, Tapi Tidak Mematikan |
![]() |
---|
Pedagang Pakaian di Pasar Tanah Abang Belum Kebagian Vaksin Covid-19, Merasa Diberi Harapan Palsu |
![]() |
---|