Antisipasi Virus Corona di DKI

Buka Saat PPKM Darurat, Pengelola Plaza Kenari Mas Diperiksa Polisi: Pemprov DKI Tak Mau Kompromi

Pengelola pusat perbelanjaan Plaza Kenari Mas diperiksa polisi dari resor metro Jakarta Pusat akibat buka saat PPKM Darurat

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Depan Plaza Kenari Mas Jakarta Pusat - Pengelola pusat perbelanjaan Plaza Kenari Mas diperiksa polisi dari resor metro Jakarta Pusat akibat buka saat PPKM Darurat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Pengelola pusat perbelanjaan Plaza Kenari Mas diperiksa polisi dari resor metro Jakarta Pusat.

Pasalnya, pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat itu nekat buka saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

TONTON JUGA

"Mal Plaza Kenari Mas tetap buka, padahal bukan kritikal dan harus tutup," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (6/7/2021).

Sesuai ketentuan, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh buka selama masa PPKM Darurat.

Sedangkan, pusat perbelanjaan dan sektor non esensial lainnya tak boleh beroperasi hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.

Lalu lintas di Jalan Kramat Raya, depan Plaza Kenari Mas Jakarta Pusat tampak lancar, Senin (12/8/2019).
Depan Plaza Kenari Mas Jakarta Pusat tampak lancar, Senin (12/8/2019). (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Untuk itu, pihak kepolisian kini tengah memeriksa pengelola pusat perbelanjaan yang menjual bahan bangunan dan alat rumah tangga tersebut.

"Untuk pengelola mal Plaza Kenari Mas saat ini sedang diperiksa Satreskrim Polres Jakarta Pusat," ujarnya.

Baca juga: Baru Mendarat dari Bali, WNA Prancis Ditemukan Tewas di Toilet Bandara Soekarno-Hatta

Pemprov DKI Tak Mau Kompromi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya tak akan kompromi dengan pelanggaran aturan PPKM Darurat.

Sanksi tegas pun bakal diberikan kepada perusahan atau pihak-pihak yang melanggar aturan itu.

Hal ini dikatakan Anies usai melakukan sidak aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di gedung perkantoran Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

TONTON JUGA

Saat sidak, Anies dibuat geram lantaran ada perusahaan yang melanggar aturan WFH, yaitu PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia.

"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum," ucapnya dalam video yang diunggah di instagramnya (@aniesbaswedan), Selasa (6/7/2021).

Jalur hukum ditempuh lantaran perusahaan-perusahaan itu dianggap melanggar aturan soal pengendalian wabah penyakit.

"Dari kepolisian memproses pidana, karena mereka melanggar UU wabah," ujarnya.

Baca juga: Ambulans Antre Antar Jenazah di TPU Rorotan, Kesedihan Ariza Tak Terbendung: Saya Pernah Kehilangan

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, hukuman ini diberikan sebagai bentuk perlindungan Pemprov DKI terhadap seluruh warganya.

Pasalnya, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerka di kantor atau work from office (WFO) selama masa PPKM Darurat.

"Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum," kata Anies.

Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat mentaati aturan dan membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

Terlebih, penambahan kasus Covid-19 hampir menembus angka 10 ribu per hari dan pemakaman dengan protap ketat mencapai 300 per hari.

TONTON JUGA

"Mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekedar peraturan, bukan sekedar soal pasal," tuturnya.

"Ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindungi pekerja yang bekerja di perusahaan kita," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved