Antisipasi Virus Corona di DKI
Buka Saat PPKM Darurat, Pengelola Plaza Kenari Mas Diperiksa Polisi: Pemprov DKI Tak Mau Kompromi
Pengelola pusat perbelanjaan Plaza Kenari Mas diperiksa polisi dari resor metro Jakarta Pusat akibat buka saat PPKM Darurat
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Pengelola pusat perbelanjaan Plaza Kenari Mas diperiksa polisi dari resor metro Jakarta Pusat.
Pasalnya, pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat itu nekat buka saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
TONTON JUGA
"Mal Plaza Kenari Mas tetap buka, padahal bukan kritikal dan harus tutup," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (6/7/2021).
Sesuai ketentuan, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh buka selama masa PPKM Darurat.
Sedangkan, pusat perbelanjaan dan sektor non esensial lainnya tak boleh beroperasi hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk itu, pihak kepolisian kini tengah memeriksa pengelola pusat perbelanjaan yang menjual bahan bangunan dan alat rumah tangga tersebut.
"Untuk pengelola mal Plaza Kenari Mas saat ini sedang diperiksa Satreskrim Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
Baca juga: Baru Mendarat dari Bali, WNA Prancis Ditemukan Tewas di Toilet Bandara Soekarno-Hatta
Pemprov DKI Tak Mau Kompromi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya tak akan kompromi dengan pelanggaran aturan PPKM Darurat.
Sanksi tegas pun bakal diberikan kepada perusahan atau pihak-pihak yang melanggar aturan itu.
Hal ini dikatakan Anies usai melakukan sidak aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di gedung perkantoran Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.
TONTON JUGA
Saat sidak, Anies dibuat geram lantaran ada perusahaan yang melanggar aturan WFH, yaitu PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia.
"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum," ucapnya dalam video yang diunggah di instagramnya (@aniesbaswedan), Selasa (6/7/2021).
Jalur hukum ditempuh lantaran perusahaan-perusahaan itu dianggap melanggar aturan soal pengendalian wabah penyakit.
"Dari kepolisian memproses pidana, karena mereka melanggar UU wabah," ujarnya.
Baca juga: Ambulans Antre Antar Jenazah di TPU Rorotan, Kesedihan Ariza Tak Terbendung: Saya Pernah Kehilangan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, hukuman ini diberikan sebagai bentuk perlindungan Pemprov DKI terhadap seluruh warganya.
Pasalnya, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerka di kantor atau work from office (WFO) selama masa PPKM Darurat.
"Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum," kata Anies.
Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat mentaati aturan dan membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Terlebih, penambahan kasus Covid-19 hampir menembus angka 10 ribu per hari dan pemakaman dengan protap ketat mencapai 300 per hari.
TONTON JUGA
"Mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekedar peraturan, bukan sekedar soal pasal," tuturnya.
"Ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindungi pekerja yang bekerja di perusahaan kita," sambungnya.