CPNS Jakarta

Cek Formasi CPNS BKN Buka Lowongan Lulusan D3 Hingga S2, Buruan Daftar di sscasn.bkn.go.id

BKN membuka 373 formasi CPNS 2021 untuk lulusan D3 hingga S2. Kebutuhan formasi CPNS 2021 BKN ini untuk memenuhi kantor pusat dan kantor regional.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Cek Formasi CPNS BKN Buka Lowongan Lulusan D3 Hingga S2, Buruan Daftar di sscasn.bkn.go.id 

- Analis data dan standardisasi: 2 formasi

- Analis pengembangan kompetensi: 3 formasi

- Perancang naskah soal: 4 formasi

- Widyaiswara: 5 formasi

- Analis tata laksana: 2 formasi

Baca juga: Catat! Daftar 10 Instansi Banyak Pelamar Formasi CPNS dan PPPK 2021, Klik sscasn.bkn.go.id

Syarat Daftar

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan rasa hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN

10.Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun setidaknya 12 tahun sejak mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi

11.Berkelakuan baik

12.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

Baca juga: Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK, 570 Instansi Buka Seleksi, Segera Siapkan Dirimu!

Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

D-III = 2,75 dari skala 4,00

S-1 = 3,00 dari skala 4,00

S-2 = 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah ; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, pengetahuan, dan teknologi.

14. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5, 0).

Baca juga: Lowongan CPNS 2021 Kementerian Perdagangan: Formasi hingga Syarat Pendaftaran

15.Khusus bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik

a. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusannya setara dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan

d. Kuasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana disebutkan pada angka 14.

16.Khusus bagi Penyandang Disabilitas:

a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan: 1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

b. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13;

c. Kuasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 14;

Baca juga: 5 Jabatan dengan Kualifikasi Lulusan SMA Terbanyak di Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Segera Daftar!

17.Khusus bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

b. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13 huruf b dan huruf c, dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;

c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal 345/IELTS minimal 4,5) .

18. Khusus untuk jabatan Terampil - Terapis Gigi dan Mulut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, harus Surat Tanda Registrasi ( bukan magang) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;

19. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan sebagaimana tersebut pada angka 16 huruf a;

c. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang sama dengan menyeleksi kebutuhan umum; dan 

d. Nilai ambang batas yang berlaku pada penetapan kebutuhan yang dilamar.

Baca juga: Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Beda Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru, Perhatikan Baik-baik!

Alur seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);

3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;

4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;

5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved