CPNS Jakarta

Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Beda Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru, Perhatikan Baik-baik!

Saat ini Pemerintah tengah membuka seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Design by Freepik
Ilustrasi. Simak Beda Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru, Perhatikan Baik-baik! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saat ini Pemerintah tengah membuka seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.

Seleksi ini dibuka pendaftarannya sampai 21 Juli mendatang.

Nantinya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Penempatan ini disesuaikan dengan kebutuhan wilayah tersebut.

Lantas bagaimana perbedaan PNS dan PPPK guru?

Dirangkum dari kemenkeu.go.id, berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), terdapat penjelasan beda PNS dan PPPK guru.

Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK, 570 Instansi Buka Seleksi

Penjelasan ini termasuk mengenai fasilitas dan besaran gaji PNS dengan PPPK guru.

Berikut rangkumannya:

Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

A. Pengertian

PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN tetap. 

Pengangkatan PNS dilakukan pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Adapun PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. 

PPPK nantinya melaksanakan tugas pemerintahan. 

Saat ini Pemerintah membuka lowongan PPPK Guru dan non guru, misal tenaga kesehatan.

Baca juga: 10 Ketentuan Protokol Kesehatan Seleksi CPNS 2021, Peserta Dianjurkan Isoman Sebelum Ikut Tes

B. Hak yang diperoleh PNS dan PPPK Guru

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved