CPNS Jakarta

Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Beda Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru, Perhatikan Baik-baik!

Saat ini Pemerintah tengah membuka seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Design by Freepik
Ilustrasi. Simak Beda Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru, Perhatikan Baik-baik! 

Berdasarkan pasal 21 dan 22 UU 5/2014, hak yang didapatkan PNS dan PPPK Guru berbeda. Berikut penjelasannya:

1. Hak PNS:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. cuti

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. perlindungan

e. pengembangan kompetensi

Baca juga: Ketentuan Unggah Foto untuk Daftar CPNS 2021, Pastikan Tak Lebih dari 300 Kb

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://www.instagram.com/pknstan/)

2. Hak PPPK Guru:

a. gaji dan tunjangan

b. cuti

c. perlindungan

d. pengembangan kompetensi.

Baca juga: Minat Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Dulu Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Kinerja

C. Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru

Perbedaan komponen gaji PNS dan PPPK Guru atau non guru yakni uang pensiun. 

PPPK Guru tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved