CPNS Jakarta
Minat Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Dulu Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Kinerja
Daftar gaji PNS di bawah ini bisa menjadi pertimbangan kamu untuk memutuskan ikut seleksi CPNS 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih mempertimbangkan untuk daftar seleksi CPNS 2021? Yuk intip daftar gaji PNS lulusan SMA, S1, S2 hingga S3 sebagai acuan.
Daftar gaji PNS di bawah ini bisa menjadi pertimbangan kamu untuk memutuskan ikut seleksi CPNS 2021.
Untuk diketahui, peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977.
PNS lulusan SMA ditempatkan di golongan II dan lulusan S1 termasuk golongan III sesuai PP No 9 Tahun 2000 tentang susunan pangkat dan golongan PNS.
Baca juga: Lowongan CPNS 2021 Kementerian Perdagangan: Formasi hingga Syarat Pendaftaran
Gaji pokok PNS lulusan SMA terendah Rp2 juta, sementara gaji pokok lulusan S1 bisa mencapai Rp4,2 juta.
Berikut daftar gaji PNS lulusan SMA dan pendidikan lainnya dirangkum TribunJakarta:
a. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Kemenhub Buka 684 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, Buruan Login ke sscasn.bkn.go.id
b. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000