Diciduk saat Antre Swab di Bandara, Bandar Sabu Sembunyikan Barbuk dalam Sepasang Sendal Kulit
Seorang bandar sabu asal Aceh, HH, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara saat sedang mengantre swab antigen di Bandara Internasional Kualanamu
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang bandar sabu asal Aceh, HH, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara saat sedang mengantre swab antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/6/2021) lalu.
Saat digeledah, barang bukti sabu yang dicari-cari polisi ternyata tersembunyi di dalam sepasang sendal kulit yang dipakai HH.
"Kami mengamankan sepasang sendal tempat pelaku menyimpan barang bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan pengakuan HH, sepasang sendal itu dirakit oleh dua tersangka lainnya, KA dan SH.
Setelah menerima sabu dari bandar besar SB (DPO), KA dan SH langsung membeli sendal kulit dan merakitnya sedemikian rupa.
"Yang ngerakit sendalnya mereka berdua, Pak (KA dan SH)," kata HH.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Bandar Ganja di Jonggol, Barang Haram Didapat dari Opung di Medan
Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com, sepasang sendal yang dijadikan tempat menyembunyikan sabu itu berwarna hitam-cokelat dan berbahan kulit.
Sindikat pengedar antar pulau ini memanfaatkan rongga di antara pijakan dan alas dari sendal tersebut.
Sabu yang masih terbungkus plastik kemudian dimasukkan dengan cara agak ditekan supaya muat.
Kemudian, setelah bisa masuk, sepasang sendal tersebut diserahkan kepada HH untuk dipakainya terbang menuju Jakarta.
Ditangkap saat Tunggu Swab Antigen
Penangkapan terhadap HH dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit I AKP Nazirwan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, polisi mengejar HH setelah sebelumnya menangkap tersangka pengedar sabu di wilayah Jakarta Utara pada Mei 2021 lalu.
"Kasus ini terungkap dari tertangkapnya seorang pengedar di wilayah Jakarta Utara inisial DA pada pertengahan bulan Mei 2021," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).
"Kami membentuk tim yang dipimpin satu orang perwira, melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Sumatera Utara dan akhirnya bisa berhasil," ucap Guruh.
HH ditangkap saat sedang mengantre swab antigen di Bandara Kualanmu.
HH mengaku akan mengedarkan sabu ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sementara dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat total 300,27 gram yang disembunyikan dalam sepasang sendal.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka HH yaitu satu plastik berisi sabu bruto 142,16 gram dan satu plastik bening jenis sabu seberat 162,11 gram," kata Guruh.
"Kami juga mengamankan sepasang sendal tempat pelaku menyimpan sabunya," sambung Kapolres.
Tak berapa lama setelah penangkapan HH, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya dari sindikat pengedar sabu antar pulau ini.
Keduanya ialah KA dan SH, yang ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Medan.
KA dan SH berperan merakit sepasang sendal untuk menyembunyikan sabu.
Kemudian, mereka memberikan sendal berisi sabu itu kepada HH untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.
"Dari tersangka KA dan SH diamankan sabu dengan berat 4,18 gram dan satu unit handphone," ucap Guruh.
Sindikat pengedar sabu antar pulau ini kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Mereka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)