Antisipasi Virus Corona di DKI
Macet di Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat, Wagub DKI: Biar Jadi Pelajaran Warga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap wajar kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan pada hari pertama kerja PPKM Darurat
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap wajar kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan pada hari pertama kerja di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Senin (5/7/2021) kemarin.
“Ya kemacetan wajar ada, karena hari kerja pertama di masa PPKM Darurat,” ucapnya di Balai Kota, Selasa (6/7/2021).
Adapun kemacetan terjadi lantaran adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan ibu kota yang dilakukan selama masa PPKM Darurat.
Contohnya di Jalan Salemba-Kramat Raya, Sudirman-Thamrin, hingga Tol Dalam Kota.
Selain itu, akses keluar masuk Jakarta di wilayah perbatasan pun ditutup selama masa PPKM Darurat atau hingga 20 Juli mendatang.
Penutupan dan penyekatan ini pun menimbulkan kemacetan panjang yang tak bisa dihindari.
Ribuan pengendara pun dipaksa putar balik lantaran tak bisa menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca juga: Puluhan Tenda Darurat Disalurkan untuk Operasional Posko Penanganan Covid-19 di Jakarta Utara
Baca juga: Mimpi Maman Abdurrahman Bermain Bersama Anak di Kompetisi Tertinggi Sepak Bola Indonesia
Baca juga: 4 Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Matraman: Tiga Diantaranya Ditangkap Saat Beraksi
Ariza mengungkapkan, kemacetan yang terjadi kemarin sebetulnya sudah diprediksi Pemprov DKI sebelumnya.
Ia pun berharap, kemacetan itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan tidak keluar rumah selama masa PPKM Darurat.
“Jadi memang sudah kami perkirakan terjadi kemacetan yang panjang dan ini menjadi perhatian dan pembelajaran semua supaya patuh dan taat pada protokol kesehatan,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini pun mengingatkan bahwa hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Sedangkan, perusahaan atau perkantoran lainnya wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Besok jangan lagi keluar atau bekerja bagi yang tidak bekerja di tempat esensial dan kritikal,” tuturnya.