Antisipasi Virus Corona di DKI
Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Layanan Spa di Hotel G2 Dilakukan di Tempat Tersembunyi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, layanan spa di Hotel G2 dilakukan di tempat tersembunyi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, layanan spa di Hotel G2 dilakukan di tempat tersembunyi.
Hotel G2 di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan digerebek polisi, Senin (5/7/2021).
Hotel tersebut kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena menyediakan layanan spa.
Bahkan, polisi harus melakukan penyelidikan khusus mengungkap layanan spa di hotel tersebut.
"Yang jelas tempatnya tersembunyi ya. Sulit kalau tidak melakukan penyelidikan secara khusus," kata Azis kepada wartawan, Senin (5/7/2021) malam.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pemilik Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa Saat PPKM Darurat
Selain itu, sambung Azis, kepolisian juga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya layanan spa di Hotel G2 saat PPKM darurat diterapkan.
"Kita tahu dari informasi masyarakat, dari beberapa orang yang menyampaikan informasi ke kita, ternyata kegiatan yang seharusnya dilarang masih tetap berjalan," ujar dia.
Mantan Kapolres Metro Depok iyu mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
Baca juga: Daftar Hotel Berbayar Tempat Isolasi Mandiri OTG Covid-19 di Jakarta
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," ungkap Azis.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa saat PPKM Darurat, 15 Terapis Digiring ke Kantor Polisi
"Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," tutur Azis.