Pemprov DKI Buka 434 Formasi CPNS untuk SMA hingga S1, Cek di Sini Persyaratannya Sebelum Daftar
Pemprov DKI Jakarta membuka 434 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta membuka 434 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Informasi ini tertuang dalam pengumuman Sekretariat Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, ada 77 jabatan dengan 434 formasi yang dibutuhkan Pemprov DKI.
Rinciannya, sebanyak 412 formasi umum, 12 formasi Cumlaude, dan 10 formasi bagi disabilitas.
Ratusan formasi ini dibuka untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma III, hingga S1.
Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan.
Baca juga: Persiapan Persija Jakarta Tak Terganggu dengan Penerapan PPKM Darurat
Simak di sini persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri dan siswa ikatan dinas pemerintah;
4. Tidak pernah jadi PNS sebelumnya;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
Baca juga: Cair Juli-September 2021, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Jangan Lupa KTP
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;