Antisipasi Virus Corona di DKI

Polda Metro Jaya Periksa Penanggung Jawab Perusahaan Langgar PPKM Darurat yang Bikin Anies Geram

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah penanggung jawab PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesi

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah penanggung jawab PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia.

Dua perusahaan non esensial dan kritikal tersebut diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena tetap mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor.

Hal itu diketahui setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (6/7/2021) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sejumlah penanggung jawab PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia kini tengah menjalani pemeriksaan.

Mereka diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Geram Saat Sidak ke Sejumlah Kantor, Anies: Orangnya Terdidik, Tapi Ramai-ramai Langgar Aturan

Baca juga: Sidak Perkantoran di Jalan Sudirman, Anies Tunjuk-tunjuk Manajer HRD Lihat Ibu Hamil Dipaksa Ngantor

"Ditreskrimum dan Satpol PP bekerjasama sesuai kewenangan masing-masing untuk meyakinkan pelaksanaan PPKM darurat berjalan baik. Ditemukan bahwa ada perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal masih beroperasional seperti biasa," kata Tubagus saat dikonfirmasi.

Kasatgas Gakkum PPKM darurat Polda Metro Jaya itu pun menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan.

"Ini akan kami tindak lanjuti, karena diduga kuat melanggar Pasal 14 tentang Wabah Penyakit. Hasil TKP kedua didapatkan hal yang sama, bahkan mempekerjakan wanita hamil, ini akan akan ditindaklanjuti dengan Undang-undang ketenagakerjaan," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibuat geram saat melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang ada di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Pasalnya, ada salah satu perusahaan yang memaksa karyawannya yang tengah hamil untuk masuk kerja.

Hal ini dibagikan Anies lewat unggahannya di akun instagram miliknya, @aniesbaswedan.

"Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi manager human resourcesnya," ucapnya.

Orang nomor satu di DKI ini makin geram setelah mengetahui bahwa manajer HRD di perusahaan itu merupakan seorang wanita.

Menurutnya, manajer HRD itu seharusnya bisa melindungi seluruh karyawannya, khususnya ibu hamil.

"Saya katakan, harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," ujarnya.

Keselamatan ibu dan sang bayi yang ada di dalam kandungan itu pun terancam dengan adanya pandemi Covid-19.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, perusahaan itu tak hanya melanggar aturan, tapi juga tidak punya rasa kemanusiaan.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mendatangi2 perusahaan salah satunya bernama PT Equity Life Indonesia.

Seketika, orang nomor 1 di Jakarta ini emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO.

"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.

Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.

Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.

Follow juga:

"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.

Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.

Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak yang untung," ucapnya.

Anies tampak makin geram ketika melihat ada wanita sedang hamil di antara karyawan yang bekerja.

Baca juga: Sidak Aturan WFH di Perkantoran Sudirman, Gubernur Anies Ngamuk: Egois, Ini Soal Nyawa!

Pasalnya, hal ini bisa membahayakan wanita dan calon bayi di dalam kandungannya.

"Apalagi ibu hamil masuk," tutur Anies sambil menunjuk ke arah karyawan.

"Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan itu paling susah. Pagi ini kami terima ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, covid," sambungnya.

Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.

Anies sendiri kemudian yang menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.

Sementara itu melalui sebuah video di feed Instagramnya, Anies menyayangkan hal tersebut terjadi.

Terlebih, orang-orang yang melanggar tersebut merupakan sosok berpendidikan.

"Ada hal yang perlu kita renungkan sama-sama, kantor-kantor di gedung pencakar langit di Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang terdidik,"

Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia.
Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia. (Istimewa)

"Kantornya bukan kantor yang essensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan, ada ibu hamil juga tetap bekerja," tutur Gubernur Anies.

Anies mengaku menegur manajer HRD di perusahaan tersebut yang merupakan seorang wanita.

Anies menyayangkan sikap dari wanita tersebut yang tak memedulikan keselamatan karyawannya yang sedang hamil.

"Saya tegur manajer HRD nya, seorang ibu jadi manajer HRD harusnya dia lebih sensitif lindungin perempuan, lindungin ibu hamil,"

"Tidak seharusnya berangkat bekerja (ibu hamil) kalau terpapar komplikasinya tinggi," sambungnya.

Baca juga: Anies Baswedan: 17 Juta Pendaftar Akses Surat Tanda Registrasi Pekerja

Dikatakan Gubernur Anies, perusahaan tersebut bukan hanya melanggar peraturan yang dibuat, tetapi pelanggaran tanggung jawab kemanusiaan.

Untuk itu, Anies menghimbau kepada karyawan yang perusahaannya belum melakukan WFH padahal bagian dari sektor nonessensial agar melapor ke aplikasi yang sudah disediakan.

Perusahaan Ditutup Karena Langgar PPKM Darurat

Anies Baswedan menyebut, ada 59 perusahaan atau perkantoran ditutup di hari pertama kerja pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Senin (5/7/2021) kemarin.

Anies menyebut, penutupan 3x24 jam dilakukan lantaran perusahaan atau perkantoran itu melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya dalam diskusi virtual, Senin malam.

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Baca juga: Cara Membuat STRP Bagi Pekerja untuk Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Cek Syaratnya

Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam.
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Baca juga: Siasat Pekerja Bisa Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat, Cari Jalan Tikus Demi Sampai ke Kantor

Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved